Hai teman, sekarang tulisanku ini tentang pelajaran matematika yaitu
logaritma dan perpangkatan. Aku ingat dulu pertama kali mendapat
pelajaran logaritma adalah kelas 3 SMP. Apakah sekarang masih tetap
atau sudah dimulai sejak awal-awal SMP ? Kan biasanya kurikulum di sini
cenderung dimajukan .. :P
Dulu aku butuh waktu yang lama untuk memahami logaritma, hehe maklum,
otak pas-pasan :D . Mana pangkat masih belum paham banget lagi, udahlah
pas ulangan jeblok :roll: , jadi curhat gini .. maap-maap .. langsung
saja ya ke pelajarannya.
Logaritma sebetulnya adalah bentuk lain dari pangkat. Kalau kalian
ingin mengerti logaritma kalian harus paham dulu soal perpangkatan.
Kalau belum paham perpangkatan disini akan aku jelaskan sedikit untuk
membantu kalian.
Bentuk pangkat adalah seperti ini : 23= 8
artinya, 2 X 2 X 2 = 8
lihat angka 2 nya ada 3 kan, makanya disingkat jadi 23
nah dari situ kita buat rumus umum, ab= c , artinya a pangkat b sama dengan c.
Lalu bagaimana dengan logaritmanya ? Seperti aku bilang tadi, logaritma
adalah bentuk lain dari pangkat. Jika kita punya rumus 23= 8 , maka
bentuk logaritmanya adalah 2log 8 = 3. Atau bila dibuat rumus umum maka
akan seperti ini,
alog c = b
Jika kalian sudah melihatnya polanya maka logaritma akan menjadi mudah,
lalu apa sebenarnya polanya? Sebenarnya yang dicari dalam logaritma
adalah pangkatnya, bukan seperti pangkat biasa yang mencari hasil dari
pangkatnya. Lihat perbedaannya berikut ini,
alog c = b dan ab= c
Jelas bukan? Kalau sudah jelas maka berikut ini adalah contoh-contoh dari pangkat dan logaritma.
1. 23 = 8, dan 2log 8 = 3.
2. 55 = 625, dan 5log 625 = 5.
3. 104 = 10000, dan 10log 10000 = 4.
4. 92 = 81, dan 9log 81 = 2.
5. 79 = 40353607, dan 7log 40353607 = 9.
Nah, pasti kalian sekarang telah mendapatkan gambaran yang lebih jelas lagi tentang logaritma bukan ?
********** Operasi penyederhanaan logaritma **********
Bagian ini dapat kamu pelajari setelah kamu mengerti penjelasan diatas.
Bagian ini adalah bentuk-bentuk logaritma yang dapat digunakan untuk
memudahkan kita memecahkan suatu soal. Bentuk-bentuk ini mau tak mau
harus dihapal, namun jangan takut karena bentuknya sederhana kok. Lihat
bentuk-bentuk penyederhanaan dari logaritma dibawah ini,
1. alog (c x d) = alog c + alog d
contoh: 2log (8) = 2log (2 x 4) = 2log 2 + 2log 4 = 1 + 2 = 3
2. alog (c : d) = alog c - alog d
contoh: 3log (9) = 3log (27 : 3) = 3log 27 - 3log 3 = 3 - 1 = 2
3. alog cd = d x (alog c)
contoh: 2log 28 = 8 x (2log 2) = 8 x 1 = 8
4. (alog b)(blog c) = alog c
contoh: (2log 65)(65log 8 ) = 2log 8 = 3
5. (alog b) : (alog c) = clog b
contoh: (7log 64) : (7log 2) = 2log 64 = 6
Sabtu, 31 Maret 2012
Logaritma (Matematika X)
02:38 |
Label:
Matematika SMA X
Perpangkatan Dan Akar Bilangan (Matematika X)
02:35 |
Label:
Matematika SMA X
PERPANGKATAN DAN AKAR BILANGAN
Perpangkatan
Perpangkatan bilangan adalah perkalian berulang atau berganda bilangan dengan faktor-faktor bilangan yang sama. Bentuk perpangkatan adalah sebagai berikut..
a x a x ….x a = aⁿ
n faktor
Bentuk umumnya adalah aⁿ, di mana a disebut bilangan pokok atau bilangan dasar, sedangkan n disebut pangkat atau eksponen.
Contoh :
• 2³ (dibaca dua pangkat tiga) = 2 x 2 x 2 =8
• 5² (dibaca lima pangkat dua0 = 5x 5 = 25
Perpangkatan bilangan sangat berguna untuk meringkas bentuk perkalian berulang dalam jumlah besar.
Selanjutnya kita akan mempelajari babarapa sifat yang berlaku dalam perpangkatan.
Terdapat 6 sifat operasi perpanga\katan yaitu :
(a x b)ⁿ = aⁿ x bⁿ
am x aⁿ = am+n
am : aⁿ = am-n
(a : b)ⁿ = aⁿ : bⁿ
(a)ⁿ = amxn
aⁿ = dengan a 0
Bukti kebenaran dari sifat-sifat di atas dapat Anda lakukan setalah Anda mempelajari unit 7 mengenai penalaran induktif dan deduktif. Sementara ini Anda dapat menggunakan sifat-sifat tersebut untuk menyelesaikan soal-saol mengenai perpangkatan.
Pada perpangkatan, bilangan pokok dapat berupa bilangan bulat maupun pecahan, demikian juga untuk pangkat atau eksponen. Pangkat juga dapat berupa bilangan nol. Dalam perpangkatan, kedua komponen (bilangan pokok dan pangkat) sama dengan pentingnya. Namun demikian, perubahan hasil perpangkatan terutama ditentukan oleh nilai pangkatnya. Oleh karena itu pembedaan nilai pangkat akan dibahas secara khusus.
Pangkat dapat barupa bilangan nol, bilangan bulat (positif dan negatif), bilangan pecahan (rasional) dan bilangan irrasional. Bilangan irrasional tidak dibahas pada bahan ajar ini. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat skema berikut ini.
Pangkat Bilangan
C. Bulat Posetif
1. Bilangan Bulat
a. Bulat Negatif
b. Bulat Nol
2. Bilangan Pecahan
b. Pecahan Posetif
a. Pecahan Negatif
Bagaimana jika suatu bilangan dipangkatkan dengan nol ? Sembarang bilangan bila dipangkatkan nol akan maenghasilkan nilai 1, tidak perduli apakah bilangan pokoknya merupakan bilangan positif atau negative.
Contoh:
● 5° = 1
Seperti yang telah dikemukakan sebelumnya perpangkatan bilangan adalah bentuk perkalian berulang atau berganda. Berdasarkan skema pangkat bilangan, pangkat dapat berupa bilangan bulat positif atau negatif. Pangkat bilangan bulat positif merupakan bentuk parkalian perkalian berulang yang sebenarnya. Nilai pangkat/ekponen menunjukan banyak perkalian berulang (factor) nilai itu sendiri.
Sembarang bilangan bila dipangkatkan 1 akan menghasilkan bilangan itu sendiri.
Contoh :
● 21 = 2
Baik bilangan pokok yang merupakan bilangan bulat maupun pecahan, bila dipangkatkan dengan 1 maka hasil perpangkatannya bernilai tetap sama yaitu bilangan itu sendiri.
Sembarang bilangan bila dipangkatkan 2 akan menghasilkan perkalian berulang 2 kali bilangan itu sendiri. Contoh :
●32 = 3 x 3 = 9
●102 = 10 x 10 = 100
Sembarang bilangan bila dipangkatkan 3 akan menghasilkan perkalian berulang 3 kali bilangan itu sendiri.
Contoh :
● 43 = 4 x 4 x 4 = 64
● 103 = 10 x 10 x 10 = 1000
Bilangan Berpangkat Dan Bentuk Akar 9.2 (Matematika X)
01:51 |
Label:
Matematika SMA X
Bilangan Bulat dengan Eksponen Bilangan Bulat Positif
Masih ingat bentuk berikut :32 = 3 x 3
23 = 2 x 2 x 2
56 = 5 x 5 x 5 x 5 x 5 x 5
Demikian seterusnya sehingga diperoleh bentuk umum sebagai berikut.
Dengan a bilangan bulat dan n bilangan bulat positif Dari pengertian di atas akan diperoleh sifat-sifat berikut.
Sifat 1
an x an = am + n
24 x 23 = (2 x 2 x 2 x 2 )x(2 x 2 x 2 )
= 2 x 2 x 2 x 2 x 2 x 2 x 2
= 27
= 24+3
Sifat 2
am : an = am - n, m > n
55 : 53 = (5 x 5 x 5 x 5 x 5) : (5 x 5 x 5)
= 5 x 5
= 52
= 55 - 3
Sifat 3
(am)n = am x n
(34)2 = 34 x 34
= (3 x 3 x 3 x 3) x (3 x 3 x 3 x 3)
= (3 x 3 x 3 x 3 x 3 x 3 x 3 x 3)
= 38
= 34 x 2
Sifat 4
(a x b)m = am x bm
(4 x 2)3 = (4 x 2) x (4 x 2) x (4 x 2)
= (4 x 4 x 4) x (2 x 2 x 2)
= 43 x 23
Sifat 5
(a : b)m = am : bm
(6 : 3) 4 = (6 : 3) x (6 : 3) x (6 : 3) x (6 : 3)
= (6 x 6 x 6 x 6) : (3 x 3 x 3 x 3)
= 64 : 34
Bilangan Bulat dengan Eksponen Bilangan Bulat Negatif
Dari pola bilangan itu dapat disimpulkan bahwa 20 = 1 dan 2-n = 1/2n , secara umum dapat ditulis :
Pecahan Berpangkat Bilangan Bulat
Kita telah mengetahui bahwa pecahan adalah bilangan dalam bentuk dengun a dan b bilangan bulat (b ≠ 0). Bagaimanakah jika pecahan dipangkatkan dengan bilangan bulat? Untuk menentukan hasil pecahan yang dipangkatkan dengan bilangan bulat, caranya sama dengan menentukan hasil bilangan bulat yang dipangkatkan dengan bilangan bulat.
Contoh:
Tentukan hasil berikut ini!
(1/2)5
Jawab :
Bentuk Akar dan Bilangan Berpangkat Pecahan
Bilangan Rasional dan Irasional
Bilangan rasional adalah bilangan yang dapat dinyatakan dalam bentuk a/b dengan a, b bilangan bulat dan b ≠ 0. Bilangan rasional merupakan gabungan dari bilangan bulat, nol, dan pecahan. Contoh bilangan rasional adalah -5, -1/2, 0, 3, 3/4, dan 5/9.Sebaliknya, bilangan irasional adalah bilangan yang tidak dapat dinyatakan dalam bentuk a/b dengan a, b bilangan bulat dan b ≠ 0.
Contoh bilangan irasional adalah . Bilangan-bilangan tersebut, jika dihitung dengan kalkulator merupakan desimal yang tak berhenti atau bukan desimal yang berulang. Misalnya
√2 = 1,414213562 .... Selanjutnya, gabungan anrara bilangan rasional dan irasional disebut bilangan real.
Bentuk Akar
Berdasarkan pembahasan sebelumnya, contoh bilangan irasional adalah √2 dan √5 . Bentuk seperti itu disebut bentuk akar. Dapatkah kalian menyebutkan contoh yang lain?Bentuk akar adalah akar dari suatu bilangan yang hasilnya bukan bilangan Rasional.
Bentuk akar dapat disederhanakan menjadi perkalian dua buah akar pangkat bilangan dengan salah satu akar memenuhi definisi
√a2 = a jika a ≥ 0, dan –a jika a < 0
Contoh :
Sederhanakan bentuk akar berikut √75
Jawab :
√75 = √25x3 = √25 x √3 = 5√3
Mengubah Bentuk Akar Menjadi Bilangan Berpangkat Pecahan dan Sebaliknya
Bentuk √a dengan a bilangan bulat tidak negatif disebut bentuk akar kuadrat dengan syarat tidak ada bilangan yang hasil kuadratnya sama dengan a. oleh karena itu √2,√3, √5, √10, √15 dan √19 merupakan bentuk akar kuadrat. Untuk selanjutnya, bentuk akar n√am dapat ditulis am/n (dibaca: a pangkat m per n). Bentuk am/n disebut bentuk pangkat pecahan.contoh :
jawab :
Operasi Aljabar pada Bentuk Akar
Penjumlahan dan Pengurangan
Penjumlahan dan pengurangan pada bentuk akar dapat dilakukan jika memiliki suku-suku yang sejenis.kesimpulan :
jika a, c = Rasional dan b ≥ 0, maka berlaku
a√b + c√b = (a + c)√b
a√b - c√b = (a - c)√b
Perkalian dan Pembagian
Contoh :Tentukan hasil operasi berikut :
jawab :
Perpangkatan
Kalian tentu masih ingat bahwa (a^)" = a^'. Rumus tersebut juga berlaku pada operasi perpangkatan dari akar suatu bilangan.Contoh:
Operasi Campuran
Dengan memanfaatkan sifat-sifat pada bilangan berpangkat, kalian akan lebih mudah menyelesaikan soal-soal operasi campuran pada bentuk akarnya. Sebelum melakukan operasi campuran, pahami urutan operasi hitung berikut.- Prioritas yang didahulukan pada operasi bilangan adalah bilangan-bilangan yang ada dalam tanda kurung.
- Jika tidak ada tanda kurungnya maka
- pangkat dan akar sama kuat;
- kali dan bagi sama kuat;
- tambah dan kurang sama kuat, artinya mana yang lebih awal dikerjakan terlebih dahulu;
- kali dan bagi lebih kuat daripada tambah dan kurang, artinya kali dan bagi dikerjakan terlebih dahulu.
Merasionalkan Penyebut
Dalam perhitungan matematika, sering kita temukan pecahan dengan penyebut bentuk akar, misalnyaAgar nilai pecahan tersebut lebih sederhana maka penyebutnya harus dirasionalkan terlebih dahulu. Artinya tidak ada bentuk akar pada penyebut suatu pecahan. Penyebut dari pecahan-pecahan yang akan dirasionalkan berturut-turut adalah
Merasionalkan penyebut adalah mengubah pecahan dengan penyebut bilangan irasional menjadi pecahan dengan penyebut bilangan rasional.
Penyebut Berbentuk √b
Jika a dan b adalah bilangan rasional, serta √b adalah bentuk akar maka pecahan a/√b dapat dirasionalkan penyebutnya dengan cara mengalikan pecahan tersebut dengan √b/√b .Contoh :
Sederhanakan pecahan berikut dengan merasionalkan penyebutnya!
jawab :
Penyebut Berbentuk (a+√b) atau (a+√b)
Jika pecahan-pecahan mempunyai penyebut berbentuk (a+√b) atau (a+√b) maka pecahan tersebut dapat dirasionalkan dengan cara mengalikan pembilang dan penyebutnya dengan sekawannya. Sekawan dari (a+√b) adalah (a+√b) adalah dan sebaliknya.Bukti
Contoh :
Rasionalkan penyebut pecahan berikut.
jawab :
Penyebut Berbentuk (√b+√d) atau (√b+√d)
Pecahan tersebut dapat dirasionalkan dengan mengalikan pembilang dan penyebutnya dengan bentuk akar sekawannya, yaitu sebagai berikut.Contoh:
Selesaikan soal berikut!
Jawab :
Label: Materi Kelas X
Lembaga Peradilan (Pkn X)
Salah satu unsur yang menentukan
dalam penegakan hukum (law enforcement) adalah institusi pengadilan.
Karena selain sebagai penentu akhir terhadap setiap konflik hukum
(perkara), institusi pengadilan juga memiliki kewenangan dalam memutus
sengketa yang belum ada undang-undang yang mengaturnya (yurisprudensi).
Berikut ini adalah lembaga peradilan yang ada di Indonesia.
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Kewajiban dan wewenang
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan Wewenang Mahkamah Konstitusi adalah:
* Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
* Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Ketua Mahkamah Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun.
Hakim Konstitusi
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Sejarah
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.
DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.
Mahkamah Agung
Mahkamah AgungMahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
* Peradilan Umum pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Negeri, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
* Peradilan Agama pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Agama, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agama dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
* Peradilan Militer pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Militer, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Militer dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
* Peradilan Tata Usaha negara pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha negara, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
Kewajiban dan wewenang
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
* Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
* Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
* Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi
Ketua
Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang ketua. Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung, dan diangkat oleh Presiden. Hakim Agung dipilih dari hakim karier dan Non karier, profesional atau akademisi
Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung sebanyak maksimal 60 orang. Hakim agung dapat berasal dari sistem karier (hakim), atau tidak berdasarkan sistem karier dari kalangan profesi atau akademisi.
Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Tugas Hakim Agung adalah Mengadili dan memutus perkara pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
Pengadilan Militer
Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Badan yang termasuk ke dalam ruang lingkup peradilan militer adalah adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.
Pengadilan di lingkungan Peradilan Militer adalah Pengadilan Militer sebagai Pengadilan Tingkat Pertama. Klasifikasi Pengadilan di lingkungan Peradilan Militer ditetapkan berdasarkan :
a. Pengadilan Militer kelas A berkedudukan di kota tempat Komando Daerah Militer (Kodam) berada.
b. Pengadilan Militer kelas B berkedudukan di kota tempat Komando Resort Militer (Korem) berada.
Oditurat merupakan badan pelaksana kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan di lingkungan Angkatan Bersenjata berdasarkan pelimpahan dari Panglima,yang hampir sama tugas dan fungsinya dengan lembaga kejaksaan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer merupakan badan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata. Pelaksanaan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.
Pengadilan Militer bersidang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat pertama dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang Hakim Anggota yang dihadiri 1 (satu) orang Oditur Militer dan dibantu 1 (satu) orang Panitera.
Pengadilan Militer Tinggi
Pengadilan Militer Tinggi merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Mayor ke atas.
Selain itu, Pengadilan Militer Tinggi juga memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
Pengadilan Militer Tinggi juga dapat memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya.
Pengadilan Militer Tinggi bersidang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat pertama dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang Hakim Anggota yang dihadiri 1 (satu) orang Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 (satu) orang Panitera.
Pengadilan Militer Utama
Pengadilan Militer Utama merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.
Selain itu, Pengadilan Militer Utama juga dapat memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili antar Pengadilan Militer yang berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi yang berlainan, antar Pengadilan Militer Tinggi, dan antara Pengadilan Militer Tinggi dengan Pengadilan Militer.
Kedudukan
Pengadilan Militer Utama berada di ibu kota negara yang daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Pengadilan Militer Utama melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Pertempuran di daerah hukumnya masing-masing.
Susunan Persidangan
Dalam persidangannya, Pengadilan Militer Utama dipimpin 1 orang Hakim Ketua dengan pangkat minimal Brigadir Jenderal atau Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama, kemudian 2 orang Hakim Anggota dengan pangkat paling rendah adalah Kolonel yang dibantu 1 orang Panitera (minimal berpangkat Mayor dan maksimal Kolonel).
Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengadilan Tata Usaha Negara (biasa disingkat: PTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.
Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk melalui Keputusan Presiden dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (biasa disingkat: PTTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTTUN dan Wakil Ketua PTTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris
Pengadilan Agama
Pengadilan Agama (biasa disingkat: PA) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
* perkawinan
* warisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam
* wakaf dan shadaqah
* ekonomi syari'ah
Pengadilan Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua PA dan Wakil Ketua PA), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita.
Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama memiliki tugas dan wewenang untuk mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya.
Pengadilan Tinggi Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris
Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.
Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.
Pengadilan Negeri di masa kolonial Hindia Belanda disebut landraad.
Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.
Pengadilan Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan (seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.
Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
Kekuasaan Kehakiman, dalam konteks negara Republik Indonesia, adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Perubahan (Amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh:
* Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
* Mahkamah Konstitusi
Selain itu terdapat pula Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang merupakan pengadilan khusus dalam Lingkungan Peradilan Agama (sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama) dan Lingkungan Peradilan Umum (sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum).
Disamping perubahan mengenai penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, UUD 1945 juga mengintroduksi suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yaitu Komisi Yudisial. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
Perubahan UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, membuat perlunya dilakukan perubahan secara komprehensif mengenai Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur mengenai badan-badan peradilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman, jaminan kedudukan dan perlakuan yang sama bagi setiap orang dalam hukum dan dalam mencari keadilan.
Pengalihan Badan Peradilan
Konsekuensi dari UU Kekuasaan Kehakiman adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Sebelumnya, pembinaan badan-badan peradilan berada di bawah eksekutif (Departemen Kehakiman dan HAM, Departemen Agama, Departemen Keuangan) dan TNI, namun saat ini seluruh badan peradilan berada di bawah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Berikut adalah peralihan badan peradilan ke Mahkamah Agung:
* Organisasi, administrasi, dan finansial pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Tata Usaha Negara, terhitung sejak tanggal 31 Maret 2004 dialihkan dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ke Mahkamah Agung
* Organisasi, administrasi, dan finansial pada Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Departemen Agama, Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syariah Propinsi, dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, terhitung sejak tanggal 30 Juni 2004 dialihkan dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung
* Organisasi, administrasi, dan finansial pada Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Utama, terhitung sejak tanggal 1 September 2004 dialihkan dari TNI ke Mahkamah Agung. Akibat perlaihan ini, seluruh prajurit TNI dan PNS yang bertugas pada pengadilan dalam lingkup peradilan militer akan beralih menjadi personel organik Mahkamah Agung, meski pembinaan keprajuritan bagi personel militer tetap dilaksanakan oleh Mabes TNI.
Pengertian Fungsi Dan Tujuan Negara (Pkn X)
Keberadaan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi
tersebut bangsa
Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila
ditnjau dari sudut hukum tata negara, Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna
sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia
baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu
PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi
persyaratan berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat
dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut
sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD
1945, dasar negara dan tujuan negara.
Para pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.
Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan
(nasionlisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap
bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosil.
Pengertian Tujuan dan Fungsi Negara Secara Universal
Antara tujuan dan fungsi negara
merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Namun
demikian keduanya memiliki arti yang berbeda yaitu :
|
No.
|
Tujuan
|
Fungsi
|
| 1. 2. 3. | Berisi sasaran–sasaran yang
hendak dicapai yang telah ditetapkan. Menunjukkan dunia cita yakni
suasana ideal yang harus dijelmakan/diwujud kan. Besifat abstrak – ideal. | Mencerminkan
suasana gerak, aktivitas nyata dalam mencapai sasaran. Merupakan
pelaksanaan atau penafsiran dari tujuan yang hendak dicapai. Bersifat riil dan konkrit. |
- Tujuan menunjukkan apa yang secara ideal hendak dicapai oleh suatu negara, sedangkan
- Fungsi adalah pelaksanaan cita–cita itu dalam kenyataan.
Rumusan tujuan sangat penting bagi suatu negara yaitu sebagai pedoman :
- Penyusunan negara dan pengendalian alat perlengkapan negara.
- Pengatur kehidupan rakyatnya.
- Pengarah segala aktivitas–aktivitas negara.
Setiap negara pasti mempunyai
tujuan yang hendak dicapai sesuai dengan Undang–Undang Dasarnya. Tujuan
masing–masing negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial, kondisi geografis, sejarah pembentukannya serta pengaruh politik dari penguasa negara. Secara umum negara mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut :
- Memperluas kekuasaan semata
- Menyelenggarakan ketertiban umum
- Mencapai kesejahteraan umum
Secara umum terlepas dari ideologi
yang dianutnya, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum
yang mutlak harus ada. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut :
- Melaksanakan penertiban (Law and order) : untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan–bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dalam fungsi ini negara dapat dikatakan sebagai stabilisator.
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
- Pertahanan : fungsi ini sangat diperlukan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa (negara). Untuk itu negara dilengkapi dengan alat pertahanan.
- Menegakkan keadilan : fungsi ini dilaksanakan melalui lembaga peradilan.
Keseluruhan fungsi negara
tersebut di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan bersama. Fungsi negara dapat juga diartikan sebagai tugas organisasi negara. Secara umum tugas negara meliputi :
- Tugas Essensial adalah mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi : (a). Tugas internal negara yaitu memelihara ketertiban, ketentraman, keamanan, perdamaian dalam negara serta melindungi hak setiap orang; dan (b). Tugas eksternal yaitu mempertahankan kemerdekaan/kedaulatan negara.
- Tugas Fakultatif adalah menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.
- Plato : tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia.
- Roger H Soltau : tujuan negara adalah mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
- John Locke : tujuan negara adalah menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak–hak dasar setiap individu.
- Harold J Laski : tujuan negara adalah menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maximal.
- Montesquieu : tujuan negara adalah melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman, tentram dan bahagia.
- Aristoteles : tujuan negara adalah menjamin kebaikan hidup warga negaranya.
1. Teori Kekuasaan Negara.
a). Shang Yang.
Menurt Shang Yang ( Lord Shang )
dalam bukunya “ A classic of the Chinnese of Law”, yang menjadi tujuan
negara adalah menciptakan kekuasaan yang sebesar–besarnya bagi negara
dan tujuan itu dapat dicapai dengan cara menyiapkan militer yang kuat,
berdisiplin dan siap sedia menghadapi segala kemungkinan. Di dalam
negara terdapat dua subjek yang selalu berhadapan dan bertentangan
yaitu Pemerintah dan Rakyat,
apabila yang satu kuat yang lainnya lemah. Dan sebaiknya Pemrintahlah
yang lebih kuat dari rakyat agar tidak terjadi kekacauan dan anarkhis,
oleh sebab itu Pemerintah harus berusaha lebih kuat dari rakyat. Agar
negara menjadi kuat maka rakyat harus dilemahkan dengan cara diperbodoh
dan dimiskinkan. Negara akan mengalami keruntuhan dan raja tidak dapat
menggerakkan rakyat untuk berjuang apabila di dalam negara terdapat
sepuluh hal yang jahat (ten evils) seperti : Adat, Musik, Nyanyian, Riwayat, Kebaikan, Kesusilaan, Kejujuran, Sofisme, Hormat pada orang tua, dan Kewajiban persaudaraan. Oleh sebab itu kebudayaan rakyat harus dikorbankan demi kepentingan negara.
b). Niccolo Machiavelli.
Dalam bukunya yang berjudul “Il
Princepe”, Machiavelli menyatakan bahwa negara adalah organisasi
kekuasaan saja dan pemerintah sebagai teknik memupuk dan menggunakan
kekuasaan. Tujuan negara adalah menciptakan kekuasaan belaka dan
kekuasaan itu hanyalah alat belaka untuk mencapai kebesaran dan
kehormatan bangsa yang merupakan tujuan negara yang sebenarnya. Untuk
mewujudkan tujuan yang mulia itu, Pemerintah (raja) dalam berindak
harus tampil cerdik seperti kancil, ganas, keras, berani seperti singa
dan tidak perlu mengindahkan etika, moral, kesusilaan maupun agama dan
bila perlu bersikap licik.
Apabila kita bandingkan tujuan negara menurut pendapat Machiavelli dengan Shang Yang terdapat persamaan dan perbedaannnya.
Persamaannya :
- Dilatarbelakangi keadaan yang sama yaitu negara dilanda kekacauan.
- Tujuan negara adalah untuk menghimpun kekuasaan.
- Berorientasi untuk kepentingan negara.
| No | Machiavelli |
Shang Yang
|
|
1.
2.
| Kekuasaan itu sebagai alat untuk mencapai kebesaran dan kehormatan bangsa. Untuk mecapai tujuan raja dalam bertindak tidak perlu mengindahkan moral, etika, kesusilaan dan agama, bila perlu bersikap licik. | Hanya menghimpun dan memperbesar kekuasaan semata. Untuk mencapai tujuan dengan cara membentuk tentara yang kuat, berdisiplin dan siap setiap saat menghadapi berbagai ancaman. |
Menurut Dante Alleghiere dalam
bukunya “Die Monarchia” menyatakan bahwa tujuan negara adalah
menciptakan perdamaian dunia dengan jalan menciptakan :
- Undang–Undang yang seragam bagi seluruh manusia.
- Imperium dunia (semua negara harus melebur menjadi satu negara) di bawah kekuasaan seorang Raja (Monarch), sebab selama di dunia masih ada berbagai negara merdeka maka perdamaian dan ketentraman tidak akan terwujud.
a). Immanuel Kant :
Dalam teori negara hukum yang
diajarkan, Kant menyatakn bahwa tujuan negara menjamin dan melindungi
hak dan kebebasan warga negaranya dengan jalan memelihara ketertiban
hukum dan diadakan pemisahan kekuasaan yang meliputi kekuasaan pembuat,
pelaksana dan pengawas hukum (potestas legislatora, rectoria et
judicaria).
b). Hugo Krabbe :
Tujuan negara adalah menyelenggarakan
ketertiban hukum berdasar dan berpedoman pada hukum agar hak rakyat
dapat dijamin sepenuhnya.
4. Teori Welfare State (Negara kesejahteraan)
Tujuan negara adalah bukan sekedar
memelihara ketertiban hukum saja tetapi juga secara aktif mengupayakan
kesejahteraan warga negaranya. Teori ini dikemukakan oleh Kranenburg dan Utrecht.
5. Tujuan negara menurut paham sosialis
Memberikan kebahagiaan yang
sebesar–besarnya dan merata bagi setiap orang. Kebahagian akan terwujud
jika setiap manusia mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang layak
untuk kehidupannya dan dijaminnya hak–hak mereka yang semuanya harus
diatur dalam undang–undang. Keadilan sosial dapat tercapai dengan jalan
mengembangkan perekonomian kekeluargaan dibawah pimpinan negara. Tokoh
penganjurnya adalah Karl Marx, Louis Blanc
6. Tujuan negara menurut paham Kapitalis
Tujuan negara adalah mewujudkan
kesejahteraan/kebahagiaan semua orang dengan cara setiap orang diberi
kebebasan berkompetisi dalam usaha mencapai kesejahteraan dan
kebahagiaannya secara perseorangan. Dengan demikian kesejahteraan
/kebahagiaan akan terwujud dengan kemerdekaan dan kebebasan individu.
Penganut teori ini adalah Adam Smith, Jeremy Bentham dan Herbert Spencer.
7. Teori Facisme
Tujuan negara adalah imperium dunia yaitu mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu tenaga atau kekuatan bersama.
Beberapa teori dan pendapat tentang fungsi negara :
- Individualisme/ Liberalisme : menjaga keamanan dan ketertiban agar hak dan kebebasan individu terjamin.
- Negara hukum murni : menjaga dan menciptakan keamanan dan ketertiban.
- Welfare state : tidak hanya menciptakan ketertiban saja tetapi secara aktif mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
- Komunisme : mebagai alat penindas/pemaksa dari kelas ekonomi yang kuat terhadap kelas lainnya yang lebih lemah.
- Anarkhisme : mewujudkan masyarakat yang bebas tanpa organisasi paksaan. Kaum anarkhis tidak memerlukan negara dan pemerintah, sehingga fungsi negara dan pemerintah dilaksanakan oleh kelompok yang dibentuk secara sukarela tanpa alat paksaan, polisi, hukum serta pengadilan.
- Charles E Merriam : ada 5 yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum dan kebebasan.
- John Locke : (a). fungsi legeslatif (membuat undang-undang); (b). fungsi eksekuitf (melaksanakan undang-undang); dan (c). fungsi federatif (melaksanakan hubungan luar negeri).
- Montesquieu : fungsi legeslatif, eksekutif dan yudikatif (mengawasi pelaksanaan undang-undang atau mengadili).
- Van Vollenhoven : (a) regeling (membuat peraturan); (b). bestuur (menjalankan pemerintahan); (c). rechtspraak (mengadili); dan (d). politie (ketertiban dan keamanan).
- Dr. Stellinga : ada 5 fungsi yaitu legeslatif, eksekutif, yudikatif, polisi dan kejaksaan (penuntut umum terhadap pelanggar hukum)
- Moh. Kusnardi, SH : (a). melaksanakan ketertiban (law and order); dan (b). mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
- Goodnow : (a). policy making yaitu membuat kebijakan negara; dan (b). policy executing yaitu melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan.
Tujuan negara kesatuan Republik
Indonesia dirumuskan dalam sidang periode II BPUPKI (10 – 16 Juli 1945)
dan tujuan tersebut disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD
1945 alinea IV yang meluputi :
- melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- memajukan kesejahteraan umum
- mencerdaskan kehidupan bangsa
- ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Sistem Politik & Pemerintahan Di Indonesia (Pkn X)
Materi Sistem Politik dan
Pemerintahan Indonesia yang merupakan Modul 2 dari pelaksanaan Simpul
Demokrasi menjadi agenda pelaksanaan Sekolah Demokrasi V Detail materi
yang dilaksanakan selama pelaksanaan 2 hari sekolah demokrasi tersebut,
meliputi: Sistem Politik, Kepartaian dan Pemilu di Indonesia yang
disampaikan oleh penulis modul langsung Prof. DR. Ichlasul Amal,
“Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan dalam Demokrasi” yang
disampaikan oleh Drs. Luqman Hakim, M.Sc dan “Desentraliasi Sistem
Pemerintahan” oleh DR. Mas’ud Said. Sedangkan materi tentang
“Klasifikasi Struktur Organisasi Negara” disampaikan melalui metode
diskusi kelompok yang dipandu oleh Fasilitator. Begitu pula dengan
materi “Pemberdayaan DPR dalam Demokrasi” dilakukan dengan bermain
peran dan diskusi kelompok.
Kegiatan dimulai pada 27 Mei 2006, Kegiatan ini dihadiri oleh 20 orang peserta dari 25 orang peserta simpul demokrasi, yaitu; Ainul Yaqin, Any Rufaidah, Ari Wahyu Astuti, Azizah Hefni, Eko Budi Prasetyo, H. M. Taqrib, Hasan Abadi, Henry Wira Novianto, Isnaini Rahayu, Khofidah, M. Wahyu Trihariadi, Samsul Arifin, Syahrotsa Rahmania, Zany Pria Romadudin, Andry Dewanto, Hikmah Bafaqih, M. Najib Ghoni, M. Nor Muhlas, Dewi Masita, dan M. Munir Aly. Peserta tetap yang tidak hadir adalah 5 orang adalah Daniel E. Molindo, Imron Rosyadi, M. Munir, Siyadi (Izin tidak hadir), dan Gunawan (izin tidak hadir karena ada pelatihan di Jakarta). Peserta tidak tetap 3 orang yang hadir diantaranya; Setyo Wahyudi, Marsudi, Anis Wahyu Harnanik. Kegiatan ini diawali dengan kegiatan pembinaan suasana dengan ice breaking yang dipandu oleh fasilitator. Ice breaking yang dilakukan adalah dengan menebak identitas teman sesama peserta.
Fasilitator membagikan form kepada masing-masing peserta yang berisi pertanyaan yang terkait dengan data diri peserta, yang meliputi umur, hoby, yang disukai, yang tidak disukai dan sebagainya. Setelah peserta mengisi form tersebut, kemudian fasilitator mengumpulkan dan membagikan kembali secara acak kepada masing-masing peserta, lalu fasilitator meminta setiap peserta secara bergiliran untuk membaca form isian yang diterimanya dan menebak identitas siapakah yang tertulis dalam form yang diterimanya. Game ini dilaksanakan bertujuan untuk lebih mempererat ikatan antar peserta dengan lebih mengenal karakter masing-masing peserta di samping bertujuan untuk mencairkan suasana sebelum masuk pada materi inti.
Diskusi kelompok tentang prawacana tentang materi tentang sistem politik dan pemerintah (hal 6 dan hal 11 modul) yang dibahas oleh kelompok 1 dan materi tentang Klasifikasi Struktur Organisasi Negara dan Pemerintahan (hal 42 dan 45 modul) dibahas oleh kelompok 2. Setelah dilakukan diskusi kelompok dilakukan diskusi kelas yang dipandu oleh fasilitator dengan cara masing-masing kelompok mempresentasikan hasil diskusi kelompoknya. Kelompok satu menyampaikan bahwa permasalahan yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh tidak berjalannya fungsi-fungsi Negara yang banyak diperankankan oleh eksekutif bersama legislative, dalam konteks perumusan kebijakan public actor yang paling banyak berperan justru invisible hand yaitu kelompok pemilik modal. Struktur partai politik yang lebih didominasi oleh DPP seringkali memasung otonomi yang dimiliki oleh struktur partai yang ada di daerah. Dicontohkan dalam hal ini oleh kelompok satu adalah pada saat penetapan calon Kepala Daerah. Kelompok dua mencoba menguraikan beberapa kalsifikasi terhadap bentuk Negara dan bentuk pemerintahan. Inti kesimpulan dari apa yang disampaikan oleh kelompok dua adalah apapun bentuk Negara maupun pemerintahan, yang penting bagi rakyat adalah kesejahteraan. Peserta dari kegiatan ini sangat aktif dan respon terhadap materi Sistem Politik dan Pemerintahan Indonesia, karena materi ini sesuai dengan perpolitikan, kepartaian, dan sistem pemerintahan Indonesia. Selain itu, mayoritas peserta Sekolah Demokrasi ini adalah pelaku aktor dari berbagai organisasi politik dan kemasyarakatan, sehingga bisa dikatakan tepat.
Sesi materi tentang Sistem Kepartaian dan Pemilu disampaikan oleh Prof. Ichlasul Amal yang lebih banyak bercerita tentang kondisi empiris bagaimana implementasi sistem kepartaian Indonesia mulai sejak zaman Orde Baru dan pasca orde baru dengan sistem multi partai. Narasumber juga banyak memberikan perbandingan dengan sistem kepartaian di beberapa Negara seperti Jerman, Amerika dan Australia termasuk Sistem Pemilunya. Forum berlangsung secara dinamis dan interaktif. Beberapa pertanyaan kritis yang disampaikan peserta antara lain adalah sebagai berikut: terkait dengan sistem distrik dan proporsional kelebihan dan kelemahan, ada beberapa peserta yang memberikan ilustrasi kasus-kasus Pemilu 2004 terkait dengan keberadaan sistem distrik dan proporsional yang dilaksanakan setengah2 di Indonesia.; Tentang hak recall juga sempat menjadi perdebatan serius dalam forum tersebut, di mana disampaikan bahwa mestinya yang berhak merecall anggota DPR/D adalah konstituennya dan justru bukan DPP serta kejelasan ketentuan tentang recalling agar partai tidak seenaknya merecall anggota DPR/D; Peserta ada juga yang memberikan refleksi proses pemilu dan implementasi sistem kepartaian di Indonesia, lalu muncul pertanyaan dari berbagai sistem kepartaian dan pemilu manakah yang paling ideal?
Materi tentang bentuk Negara dan pemerintahan disampaikan oleh Drs. Luqman Hakim, M.Sc, yang lebih banyak bicara tentang Teori Demokrasi dari masa-kemasa. Narasumber juga memberikan gambaran tentang berbagai warna dan bentuk demokrasi di berbagai Negara barat seperti Inggris, Perancis dan Amerika. Wacana yang berkembang dikalangan peserta tentang Demokrasi Pancasila serta sistem demokrasi apa yang paling ideal untuk diterapkan di Indonesia. Namun dari keseluruhan wacana yang berkembang selama materi ini lebih banyak mengupas pada konsepsi dasar dari prinsip-prinsip demokrasi, yang meliputi: bentuk pemerintahan banyak orang, kesatuan tiga nilai: Kemerdekaan persamaan dan persaudaraan, kompromi dan persuasi serta legitimasi berdasarkan dukungan oleh masyarakat luas.
Materi Pemberdayaan DPR dalam Demokratisasi difasilitasi dalam bentuk bermain peran, dimaana peserta mensimulassikan proses pemilu dan bagaimana membangun komunikasi politik dengan konstituen. Setelah terpilih anggota legislative, maka disodorkan sebuah kasus kepada peserta tentang pro dan kontra revisi UU Ketenagakerjaan, dimana peserta dibagi menjadi kelompok yang mewakili buruh dan pengusaha. Menyikapi kondisi tersebut, anggota legislatif terpilih diminta untuk menyikapi dengan menggali aspirasi dan serta mengambil keputusan apakah menerima atau menolak rencana revisi UU Ketenagakerjaan tersebut. Pembelajaran yang diperoleh dari proses permainan peran tersebut menggambarkan realitas kondisi parlemen di Indonesia. Pasca permainan peran diberikan pencerahan serta refleksi tentang kondisi parlemen saat ini.
Hari ditutup dengan refleksi dan evaluasi terkait perjalanan program simpul demokrasi di Kabupaten Malang yang dilakukan oleh semua peserta. Hasil evaluasi meliputi bagimana dengan tingkat partisipasi, peserta yang hadir memiliki komitmen bahwa keberadaan program ini sangat dibutuhkan oleh peserta. Kalaupun ada beberapa sesi peserta tidak hadir dikarenakan waktu yang berbenturan dengan aktivitas rutin dari peserta Simpul Demokrasi.. Sehingga muncul wacana penggantian pelaksanaan Sekolah Demokrasi dari setiap hari sabtu dan minggu menjadi dimulai hari Jumat dan Sabtu, namun berbagai pandangan dan usulan peserta tersebut tetap menyepakati jadwal semula, namun diterapkan mekanisme surat ijin bila berhalangan hadir dalam kegiatan SD. Terkait dengan materi-materi yang sudah disampaikan , menurut peserta seringkali terjadi pengulangan materi-materi yang sudah disampaikan terdahulu, contohnya seperti materi tentang bentuk Negara dan bentuk pemerintahan dalam demokrasi yang pembahasan oleh narasumber cenderung lebih banyak mengupas tema konsepsi demokrasi yang telah dibahas pada awal-awal pertemuan SD.
Sesi hari Minggu diawali dengan bina suasana, dan dilanjutkan dengan materi tentang desentraliasi yang disampaikan oleh DR Mas’ud Said. Narasumber banyak memberikan catatan-catatan perjalanan desentraliasi serta fakta-fakta empirik perkembangan desentralisasi di Indonesia. Peserta banyak juga merefleksikan proses perjalanan desentralisasi di Indonesia dengan mengutarakan berbagai penyakit desentralisasi termasuk salah satunya adalah desentralisasi korupsi.
Sekolah Demokrasi V diakhiri dengan koordinasi untuk melakukan advokasi masyarakat dan investigasi terkait dengan pencemaran limbah di Malang Selatan yang dipandu oleh salah seorang peserta sekolah, M. Najib Ghoni.
Label: Materi Kelas X
Contoh Paragraf Deskriptif (Bhs. Inggris X)
Tidak jarang para pelajar sekolah
ataupun peserta kursus Bahasa Inggris mendapatkan tugas untuk membuat
contoh paragraf dalam Bahasa Inggris. Untuk menghindari kesalahan
penulisan dalam membuat paragraf dalam Bahasa Inggris, kita harus
memperhatikan grammar serta structure dan memperkaya penguasaan
sentence sehingga paragraf dalam Bahasa Inggris yang kita buat akan
runut, tertaur, serta mudah dimengerti.
Berikut ini adalah contoh paragraf Bahasa Inggris:
" Tooth sensitivity is hard to
ignore but easy to treat. Almost half of the population suffers from
tooth sensitivity and many of them accept it as normal. Tooth
sensitivity or sometimes called dentin hypersensitivity or root
sensitivity. If hot, cold, sweet or very acidic foods and drinks, or
breathing in cold air, makes your teeth sensitive or painful then you
have sensitive teeth. Tooth sensitivity is usually caused by dentin on
root areas exposed due to receded gums or periodontal disease. Receded
gum are very common and up to four fifths of people have gum recession
by the time they are 65 years old "
Rumus 16 Tenses (Bhs. Inggris X)
RUMUS 16 TENSES
Kata Kerja
Kata Kerja adalah bagian inti dari Tenses Bahasa Inggris. Kata kerja atau Verb pada rumus-rumus Tenses di blog ini, Kata kerja atau Verb ini sering saya singkat V saja. Jadi kalau V+ing artinya sama dengan Verb+ing, sering juga saya tulis sebagai “Ving” saja agar mudah.
Kata kerja dalam bahasa Inggris ada banyak bentuknya: V1, V2, V3, Ving.
Kata Kerja bentuk 1 atau saya singkat V1, yaitu kata kerja dasar, seperti: drink, go, write, read, participate, learn, study, dan sebagainya. Ada kata kerja bentuk ke 2, sering saya singkat V2. Kata kerja bentuk 3 ya V3. Serta Kata Kerja bentuk ING atau saya singkat Ving. Bagaimana cara menggunakan bentuk-bentuk kata kerja tersebut? Ada di masing-masing pelajaran Tenses Bahasa Inggris.
Perubahan Bentuk Kata Kerja
Perubahan bentuk Kata Kerja bentuk 1 (V1) ke bentuk kedua (V2) dan bentuk ke 3 (V2) ada yang beraturan (ada rumusnya) dan ada juga yang tidak beraturan (tidak ada rumusnya). Wah memamg inilah yang membuat bahasa Inggris ini menjadi rumit bagi kita orang Indonesia, haha.
Kata Kerja Beraturan (Regular Verb):
Artinya ya mempunyai keteraturan bentuknya, ada rumusnya misalnya ditambah “D” atau “ED” seperti: live – lived – lived, play, played, played.
Walaupun ada aturannya tetapi aturan perubahan tersebut masih ada beberapa. Daftar kata kerja beraturan ini pun panjang sekali. Saya sarankan Anda mempunyai buku Grammar Bahasa Inggris walaupun yang kecil dan sederhana, biasanya ada di sana. Memang Anda mau menulsinya disini satu per satu?.
Kata Kerja TIDAK Beraturan (Irregular Verb):
Misalnya kata kerja “drink” berturut-turut untuk bentuk ke 1 sampai 3: drink-drank-drunk. Satu contoh lain lagi: break-broke-broken
Masih ingat V1, V2, V3 dan Ving? Jangan lupa apa itu artinya ya, karena akan sering dipergunakan dalam setiap tenses bahasa inggris
1. Present Tense (Waktu Sekarang)
a. Simple Present Tense (Waktu Sekarang Sederhana)
Rumus :
+ } S + V1 + O/C
- } S + Do/does + not + V1 + O/C
? } Do/does + S + V1 + O/C
Example :
+ } Sisca Reads book everyday
- } Sisca does not Read book everyday
? } does Sisca Read book everyday
Yes He does / No He does not (doesn’t)
For I, We, You, They = do
He, She, It = Does
Contoh kalimat :
(+) She is a new people here.
(+) He plays football every morning
(-) She isn’t a new people here.
(-) He does not playing football every morning.
(?) Is she a new people here?
(?) How playing football every morning?
b. Present Continuous Tense (Waktu Berlangsung Sekarang)
Menerangkan suatu perbuatan yabg sedang berlangsungpada waktu sekarang.
Rumus :
+ } S + Be + V1 + ing + O/C >> + } They are playing badmintoon now
- } S + Be + not + V1 + ing + O/C >> – } They are not playing badmintoon now
? } Be + S + V1 + ing + O/C >> ? } Are they palaying badmintoon now ?
Yes They are / no they are not
For I = am
They, we, you = are
He, She, It = Is
Contoh dalam kalimat :
(+) He is playing badminton now
(-) He isn’t playing badminton now.
(?) Is he playing badminton now.
c. Present Perfect Tense (Waktu Sempurna Sekarang)
Rumus :
subject+auxiliary verb+main verb
Contoh :
(+) you have eaten mine.
(-) she has not been to Rome
(?) have you finished?
d. Present Perfect Continuous Tense (Waktu Berlangsung Sempurna Sekarang)
Rumus :
(+) She has been going to Malang since evening.
(+) We have been riding a horse for three days
(-) She hasn’t been going to Malang since evening.
(-) We haven’t been riding a horse for three days.
(?) Has she been going to Malang ?
(?) Have He been riding a horse for three days ?
2. Past Tense (Waktu Lampau)
a. Simple Past Tense (Waktu Lampau Sederhana)
Rumus :
+} S+Be+Was/Were+O/C
-} S+Be+Was/Were+not+O/C
?} Be+Was/Were+ S+O/C
Example :
+} We were at school yesterday
-} We were not at school yesterday
?} were we at school yesterday ?
For I, He, She, It = Was
They, we, you = were
Contoh :
(+) I saw a good film last night
(+) He came here last month
(-) I saw not a good film last night
(-) He came not last month
(?) Saw I a good film last night
(?) Came He here last month
b. Past Continuous Tense (Waktu Berlangsung Lampau)
Rumus :
(+) He was watching television all afternoon last week
(+) They were talking about sport when I met him
(-) He wasn’t watching television all afternoon last week
(-) They weren’t talking about sport when I met him
(?) Was He watching television all afternoon last week
(?) Were they talking about sport when I met him
c. Past Perfect Tense (Waktu Sempurna Lampau)
Rumus :
subject+auxiliary verb HAVE+main verb
(+) When my brother arrived , I had painted my motor cycle
(+) The ship had left before I arrived
(-) When my brother arrived , I hadn’t painted my motor cycle
(-) The ship hadn’t left before I arrived
(?) Had I my motor cycle , when my brother arrived ?
(?) Had the ship left before I arrived?
d. Past Perfect Continuous Tense (Waktu Berlangsung Sempurna Lampau)
Rumus :
subject+auxiliary verb HAVE+auxiliary verb BE+main verb
Contoh :
(+) They had been living there for two month
(+) When they washed my drees , your father had been playing badminton
(-) They hadn’t been living there for two month
(-) When they washed my dress , your father hadn’t been playing badminton
(?) Had they been living there for two month?
(?) When they washed my dress , had your father been playing badminton ?
3. Future Tense (Akan Datang)
a. Simple Future Tense (Waktu Akan Datang Sederhana)
Rumus :
subject+auxiliary verb WILL+main verb
Contoh :
(+) I will visit to yogyakarta tomorrow.
(+) he will met girl friend by seven o’clock
(?) Will he go to America next month?
(+) President shall at Nederland the day after tomorrow.
(-) President shall not at Nederland the day after tomorrow.
(?) Shall President at Nederland the day after tomorrow?
b. Future Continuous Tense (Waktu Berlangsung Akan Datang)
Rumus :
subject+auxiliary verb WILL+auxiliary verb BE+main verb
Contoh :
(+) I will be writing a comic.
(+) I will be studying tomorrow night.
(-) I will not writing a comic.
(-) I will not be studying tomorrow night.
(?) Will I be writing a comic ?
(?) Will I be studying tomorrow night ?
c. Future Perfect Tense (Waktu Sempurna Akan Datang)
Rumus :
subject+auxiliary verb WILL+auxiliary verb HAVE+main verb
Contoh :
(+) Iwill havefinishedby 10am.
(+) Youwill haveforgottenme by then.
(-) Shewillnothavegoneto school.
(-) Wewillnothaveleft.
(?) Willyou havearrived?
(?) Willthey havereceivedit?
d. Future Perfect Continuous Tense (Waktu Berlangsung Sempurna Akan Datang)
Rumus :
subject+auxiliary verb WILL+auxiliary verb HAVE+auxiliary verb BE+main verb
Contoh :
(+) I will have been reading a news paper.
(+) He will have been listening music.
(-) I will haven’t been reading a news paper.
(-) He will haven’t listening a music.
(?) Will I have been riding a news paper ?
(?) Will He have listening a music ?
4. Past Future Tense (Akan Datang Di Waktu Lampau)
a. Past Future Tense (Waktu Akan Datang Di Waktu Lampau)
Rumus :
Positif: S + would + V1
Negatif: S + would + not + V1
Tanya: Would + S + V1
Contoh :
(+) He would come if you invited him.
(+) They would buy a home the previous day.
(-) He wouldn’t come if invited him.
(-) They wouldn’t buy a home the previous day.
(?) Would He come if invited him ?
(?) Would they buy a home the previous day ?
b. Past Future Continuous Tense (Waktu Akan Sedang Terjadi Diwaktu Lampau)
Rumus :
(+) I should be swimming at this time the following day.
(+) I shall be sliping at 10 o’clock tomorrow.
(-) I shouldn’t be swimming at this time the following day.
(-) I shalln’t be sleeping at 10 o’clock tomorrow.
(?) Shall I be swimming at this time the following day ?
(?) Shall I be sleeping at10 o’clock tomorrow ?
c. Past Future Perfect Tense (Waktu Akan Sudah Selesai Di Waktu Lampau)
Rumus :
(+) He would have graduated if he had studies hard.
(+) Nonok will have studied moth by the end of this week.
(-) He wouldn’t have gone if he had met his darling
(-) Nonok will have not studied month by the end of this week
(?) Would He have gone if he had met his darling ?
(?) Will Nonok have studied month by the end of this week ?
d. Past Future Perfect Continuous Tense
(Waktu Yang Sudah Sedang Berlangsung Pada Waktu Lampau)
Rumus :
Rianawati would have been speaking English for two years
(+) Mrs. Anisa Munif would have been walking here for seventeen years
(+) Rianawati would have been speaking English for two years
(-) Mrs. Anisa Munif wouldn’t have been walking here for seventeen year
(-) Rianawati wouldn’t have been speaking English for two years
(?) Would Mrs. Anisa Munif have been walking here for seventeen years?
(?) Would Rianawati have been speaking English for two years?
Kata Kerja
Kata Kerja adalah bagian inti dari Tenses Bahasa Inggris. Kata kerja atau Verb pada rumus-rumus Tenses di blog ini, Kata kerja atau Verb ini sering saya singkat V saja. Jadi kalau V+ing artinya sama dengan Verb+ing, sering juga saya tulis sebagai “Ving” saja agar mudah.
Kata kerja dalam bahasa Inggris ada banyak bentuknya: V1, V2, V3, Ving.
Kata Kerja bentuk 1 atau saya singkat V1, yaitu kata kerja dasar, seperti: drink, go, write, read, participate, learn, study, dan sebagainya. Ada kata kerja bentuk ke 2, sering saya singkat V2. Kata kerja bentuk 3 ya V3. Serta Kata Kerja bentuk ING atau saya singkat Ving. Bagaimana cara menggunakan bentuk-bentuk kata kerja tersebut? Ada di masing-masing pelajaran Tenses Bahasa Inggris.
Perubahan Bentuk Kata Kerja
Perubahan bentuk Kata Kerja bentuk 1 (V1) ke bentuk kedua (V2) dan bentuk ke 3 (V2) ada yang beraturan (ada rumusnya) dan ada juga yang tidak beraturan (tidak ada rumusnya). Wah memamg inilah yang membuat bahasa Inggris ini menjadi rumit bagi kita orang Indonesia, haha.
Kata Kerja Beraturan (Regular Verb):
Artinya ya mempunyai keteraturan bentuknya, ada rumusnya misalnya ditambah “D” atau “ED” seperti: live – lived – lived, play, played, played.
Walaupun ada aturannya tetapi aturan perubahan tersebut masih ada beberapa. Daftar kata kerja beraturan ini pun panjang sekali. Saya sarankan Anda mempunyai buku Grammar Bahasa Inggris walaupun yang kecil dan sederhana, biasanya ada di sana. Memang Anda mau menulsinya disini satu per satu?.
Kata Kerja TIDAK Beraturan (Irregular Verb):
Misalnya kata kerja “drink” berturut-turut untuk bentuk ke 1 sampai 3: drink-drank-drunk. Satu contoh lain lagi: break-broke-broken
Masih ingat V1, V2, V3 dan Ving? Jangan lupa apa itu artinya ya, karena akan sering dipergunakan dalam setiap tenses bahasa inggris
1. Present Tense (Waktu Sekarang)
a. Simple Present Tense (Waktu Sekarang Sederhana)
Rumus :
+ } S + V1 + O/C
- } S + Do/does + not + V1 + O/C
? } Do/does + S + V1 + O/C
Example :
+ } Sisca Reads book everyday
- } Sisca does not Read book everyday
? } does Sisca Read book everyday
Yes He does / No He does not (doesn’t)
For I, We, You, They = do
He, She, It = Does
Contoh kalimat :
(+) She is a new people here.
(+) He plays football every morning
(-) She isn’t a new people here.
(-) He does not playing football every morning.
(?) Is she a new people here?
(?) How playing football every morning?
b. Present Continuous Tense (Waktu Berlangsung Sekarang)
Menerangkan suatu perbuatan yabg sedang berlangsungpada waktu sekarang.
Rumus :
+ } S + Be + V1 + ing + O/C >> + } They are playing badmintoon now
- } S + Be + not + V1 + ing + O/C >> – } They are not playing badmintoon now
? } Be + S + V1 + ing + O/C >> ? } Are they palaying badmintoon now ?
Yes They are / no they are not
For I = am
They, we, you = are
He, She, It = Is
Contoh dalam kalimat :
(+) He is playing badminton now
(-) He isn’t playing badminton now.
(?) Is he playing badminton now.
c. Present Perfect Tense (Waktu Sempurna Sekarang)
Rumus :
subject+auxiliary verb+main verb
Contoh :
(+) you have eaten mine.
(-) she has not been to Rome
(?) have you finished?
d. Present Perfect Continuous Tense (Waktu Berlangsung Sempurna Sekarang)
Rumus :
(+): S + have/has + been + Ving
(-): S + have/has + not + been + Ving
(?): Have/has + S + been + Ving
Contoh :(+) She has been going to Malang since evening.
(+) We have been riding a horse for three days
(-) She hasn’t been going to Malang since evening.
(-) We haven’t been riding a horse for three days.
(?) Has she been going to Malang ?
(?) Have He been riding a horse for three days ?
2. Past Tense (Waktu Lampau)
a. Simple Past Tense (Waktu Lampau Sederhana)
Rumus :
+} S+Be+Was/Were+O/C
-} S+Be+Was/Were+not+O/C
?} Be+Was/Were+ S+O/C
Example :
+} We were at school yesterday
-} We were not at school yesterday
?} were we at school yesterday ?
For I, He, She, It = Was
They, we, you = were
Contoh :
(+) I saw a good film last night
(+) He came here last month
(-) I saw not a good film last night
(-) He came not last month
(?) Saw I a good film last night
(?) Came He here last month
b. Past Continuous Tense (Waktu Berlangsung Lampau)
Rumus :
(+): S + was/were + Ving
(-): S + was/were + NOT + Ving
(?): Was/Were + S + Ving
Contoh :(+) He was watching television all afternoon last week
(+) They were talking about sport when I met him
(-) He wasn’t watching television all afternoon last week
(-) They weren’t talking about sport when I met him
(?) Was He watching television all afternoon last week
(?) Were they talking about sport when I met him
c. Past Perfect Tense (Waktu Sempurna Lampau)
Rumus :
subject+auxiliary verb HAVE+main verb
(+): S + had + V3
(-): S + had + not + V3
(?): Had + S + V3
Contoh :(+) When my brother arrived , I had painted my motor cycle
(+) The ship had left before I arrived
(-) When my brother arrived , I hadn’t painted my motor cycle
(-) The ship hadn’t left before I arrived
(?) Had I my motor cycle , when my brother arrived ?
(?) Had the ship left before I arrived?
d. Past Perfect Continuous Tense (Waktu Berlangsung Sempurna Lampau)
Rumus :
subject+auxiliary verb HAVE+auxiliary verb BE+main verb
Contoh :
(+) They had been living there for two month
(+) When they washed my drees , your father had been playing badminton
(-) They hadn’t been living there for two month
(-) When they washed my dress , your father hadn’t been playing badminton
(?) Had they been living there for two month?
(?) When they washed my dress , had your father been playing badminton ?
3. Future Tense (Akan Datang)
a. Simple Future Tense (Waktu Akan Datang Sederhana)
Rumus :
subject+auxiliary verb WILL+main verb
Contoh :
(+) I will visit to yogyakarta tomorrow.
(+) he will met girl friend by seven o’clock
(?) Will he go to America next month?
(+) President shall at Nederland the day after tomorrow.
(-) President shall not at Nederland the day after tomorrow.
(?) Shall President at Nederland the day after tomorrow?
b. Future Continuous Tense (Waktu Berlangsung Akan Datang)
Rumus :
subject+auxiliary verb WILL+auxiliary verb BE+main verb
Contoh :
(+) I will be writing a comic.
(+) I will be studying tomorrow night.
(-) I will not writing a comic.
(-) I will not be studying tomorrow night.
(?) Will I be writing a comic ?
(?) Will I be studying tomorrow night ?
c. Future Perfect Tense (Waktu Sempurna Akan Datang)
Rumus :
subject+auxiliary verb WILL+auxiliary verb HAVE+main verb
Contoh :
(+) Iwill havefinishedby 10am.
(+) Youwill haveforgottenme by then.
(-) Shewillnothavegoneto school.
(-) Wewillnothaveleft.
(?) Willyou havearrived?
(?) Willthey havereceivedit?
d. Future Perfect Continuous Tense (Waktu Berlangsung Sempurna Akan Datang)
Rumus :
subject+auxiliary verb WILL+auxiliary verb HAVE+auxiliary verb BE+main verb
Contoh :
(+) I will have been reading a news paper.
(+) He will have been listening music.
(-) I will haven’t been reading a news paper.
(-) He will haven’t listening a music.
(?) Will I have been riding a news paper ?
(?) Will He have listening a music ?
4. Past Future Tense (Akan Datang Di Waktu Lampau)
a. Past Future Tense (Waktu Akan Datang Di Waktu Lampau)
Rumus :
Positif: S + would + V1
Negatif: S + would + not + V1
Tanya: Would + S + V1
Contoh :
(+) He would come if you invited him.
(+) They would buy a home the previous day.
(-) He wouldn’t come if invited him.
(-) They wouldn’t buy a home the previous day.
(?) Would He come if invited him ?
(?) Would they buy a home the previous day ?
b. Past Future Continuous Tense (Waktu Akan Sedang Terjadi Diwaktu Lampau)
Rumus :
Positif: S + would + be + Ving
Negatif: S + would + not + be + Ving
Tanya: Would + S + be + Ving
Contoh :(+) I should be swimming at this time the following day.
(+) I shall be sliping at 10 o’clock tomorrow.
(-) I shouldn’t be swimming at this time the following day.
(-) I shalln’t be sleeping at 10 o’clock tomorrow.
(?) Shall I be swimming at this time the following day ?
(?) Shall I be sleeping at10 o’clock tomorrow ?
c. Past Future Perfect Tense (Waktu Akan Sudah Selesai Di Waktu Lampau)
Rumus :
Positif: S + would + have + V3
Negatif: S + would + not + have + V3
Tanya: Would + S + have + V3
Contoh :(+) He would have graduated if he had studies hard.
(+) Nonok will have studied moth by the end of this week.
(-) He wouldn’t have gone if he had met his darling
(-) Nonok will have not studied month by the end of this week
(?) Would He have gone if he had met his darling ?
(?) Will Nonok have studied month by the end of this week ?
d. Past Future Perfect Continuous Tense
(Waktu Yang Sudah Sedang Berlangsung Pada Waktu Lampau)
Rumus :
Positif: S + would + have + been + Ving
Negatif: S + would + not + have + been + Ving
Tanya: Would + S + have + been + Ving
Contoh :Rianawati would have been speaking English for two years
(+) Mrs. Anisa Munif would have been walking here for seventeen years
(+) Rianawati would have been speaking English for two years
(-) Mrs. Anisa Munif wouldn’t have been walking here for seventeen year
(-) Rianawati wouldn’t have been speaking English for two years
(?) Would Mrs. Anisa Munif have been walking here for seventeen years?
(?) Would Rianawati have been speaking English for two years?
Pengertian Active And Passive Voice (Bhs. Inggris X)
ACTIVE AND PASSIVE VOICE
Kalimat Aktif dan Kalimat Pasif
Kata kerja transitif mempunyai dua voice (ragam gramatikal), aktif dan pasif.
1) Bentuk aktif adalah orang, binatang, atau benda yang ditunjukkan oleh subjek dikatakan melakukan sesuatu pada yang lain.
Contoh: Karim killed a tiger. Karim membunuh seekor harimau
2) Bentuk pasif adalah orang, binatang atau benda dikatakan menderita sesuatu dari sesuatu yang lain.
Contoh: A tiger was killed by Karim. Seekor harimau dibunuh oleh Karim
Bentuk pasif :
To Be + Past Participle
Aturan-aturan :
a) Kata kerja transitif tidak digunakan dalam bentuk pasif, kecuali kalau kata kerja itu menggunakan cognate object dalam bentuk aktif.
Aktif : She sang a fine song. Ia menyanyikan sebuah nyanyian yang merdu
Pasif : A fine song was sung by her. Sebuah nyanyian yang merdu dinyanyikan olehnya
b) Bilamana kalimat diubah dari bentuk aktif ke pasif, objek untuk kata kerja aktif menjadi subjek untuk kalimat kerja pasif.
objek untuk kata kerja aktif :
Aktif: Linda can make tarts. Linda dapat membuat kue tart
Subjek untuk kata kerja pasif :
Pasif: Tarts can be made by Linda
c) Retained object (objek yang tetap dipakai/dipertahankan dalam pasif)
Dua buah objek dalam kalimat aktif, ketika diubah menjadi kalimat pasif, masih tetap ada sebuah objek dipertahankan, objek ini dinamakan retained object. Objek ini mungkin objek tak langsung dari kata kerja aktif atau objek langsung dari kata kerja aktif.
Objek tak langsung dari kata kerja aktif
Kata Kerja aktif Kata kerja pasif
We gave him a prize A prize was given him by us
Objek langsung dari kata kerja aktif
Kata Kerja aktif Kata kerja pasif
We gave him a prize He was given a prize by us
Berikut contoh-contoh kalimat aktif yang dirubah menjadi kalimat pasif dalam bentuk tenses :
1) Simple present
Aktif
John bites Mary
John doesn’t bite Mary
Does John bite Mary?
What does John do?
Who bites Mary?
Who does John bite?
Pasif
Mary is bitten by John
Mary isn’t bitten by John
Is Mary bitten by John?
what is done by John?
Who is Mary bitten by?
Who is bitten by John?
2) Simple continuous
Aktif
John is biting Mary
John isn’t biting Mary
Is John biting Mary?
What is John doing?
Who is biting Mary?
Who is John biting?
Pasif
Mary is being bitten by John
Mary isn’t being bitten by John
Is Mary being bitten by John?
What is being done by John?
Who is Mary being bitten by?
Who is being bitten by John?
3) Present perfect
Aktif
John has bitten Mary
John hasn’t bitten Mary
Has John bitten Mary?
What has John done?
Who has bitten Mary?
Who has John bitten?
Pasif
Mary has been bitten by John
Mary hasn’t been bitten by John
Has Mary been bitten by John?
What has been done by John?
Who has Mary been bitten by?
Who has been bitten by John?
4) Present perfect continuous
Aktif
John has been biting Mary
John hasn’t been biting Mary
Has John been biting Mary?
What has John been doing?
Who has been biting Mary?
Who has John been biting?
Pasif
Mary has been being bitten by John
Mary hasn’t been being bitten by John
Has Mary been being bitten by John?
What has been being done by John?
Who has Mary been being bitten by?
Who has been being bitten by John?
5) Simple past
Aktif
John bit Mary
John didn’t bite Mary
Did John bite Mary?
What did John do?
Who bit Mary?
Who did John bite?
Pasif
Mary was bitten by John
Mary wasn’t bitten by John
Was Mary bitten by John?
What was done by John?
Who was Mary bitten by?
Who was bitten by John?
6) Past continuous
Aktif
John was biting Mary
John wasn’t biting Mary
Was John biting Mary?
What was John doing?
Who was biting Mary?
Who was John biting?
Pasif
Mary was being bitten by John
Mary wasn’t being bitten by John
Was Mary being bitten by John?
What was being done by John?
Who was Mary being bitten by?
Who was being bitten by John?
7) Past perfect
Aktif
John had bitten Mary
John hadn’t bitten Mary
Had John bitten Mary?
What had John done?
Who had bitten Mary?
Who had John bitten?
Pasif
Mary had been bitten by John
Mary hadn’t been bitten by John
Had Mary been bitten by John?
What had been done by John?
Who had Mary been bitten by?
Who had been bitten by John?
8) Past perfect continuous
Aktif
John had been biting Mary
John hadn’t been biting Mary
Had John been biting Mary?
What had John been doing?
Who had been biting Mary?
Who had John been biting?
Pasif
Mary had been being bitten by John
Mary hadn’t been being bitten by John
Had Mary been being bitten by John?
What had been being done by John?
Who had Mary been being bitten by?
Who had been being bitten by John?
9) Future
Aktif
John will bite Mary
John won’t bite Mary
Will John bite Mary?
What will John do?
Who will bite Mary?
Who will John bite?
Pasif
Mary will be bitten by John
Mary won’t be bitten by John
Will Mary be bitten by John?
What will be done by John?
Who will Mary be bitten by?
Who will be bitten by John?
10) Future continuous
Aktif
John will be biting Mary
John won’t be biting Mary
Will John be biting Mary?
What will John be doing?
Who will be biting Mary?
Who will John be biting?
Pasif
Mary will be being bitten by John
Mary won’t be being bitten by John
Will Mary be being bitten by John?
What will be being done by John?
Who will Mary be being bitten by?
Who will be being bitten by John?
11) Future perfect
Aktif
John will have bitten Mary
John won’t have bitten Mary
Will John have bitten Mary?
What will John have done?
Who will have bitten Mary?
Who will John have bitten?
Pasif
Mary will have been bitten by John
Mary won’t have been bitten by John
Will Mary have been bitten by John?
What will have been done by John?
Who will Mary have been bitten by?
Who will have been bitten by John?
12) Future perfect continuous
Aktif
John will have been biting Mary
John won’t have been biting Mary
Will John have been biting Mary?
What will John have been doing?
Who will have been biting Mary?
Who will John have been biting?
Pasif
Mary will have been being bitten by John
Mary won’t have been being bitten by John
Will Mary have been being bitten by John?
What will have been being done by John?
Who will Mary have been being bitten by?
Who will have been being bitten by John?
Kata-kata kerja transitif kadang-kadang mempunyai arti pasif walaupun bentuk kalimatnya adalah aktif :
a) Dengan komplemen
Sugar tastes sweet (pasif: sugar is sweet when it is tasted). Gula manis rasanya (gula manis bila
dirasakan)
b) Tanpa komplemen
The books is printing (pasif: the book is being printed). Buku itu sedang dicetak
The cows are milking (pasif: the cows are being milked). Sapi-sapi itu sedang diperah
Kesimpulan :
TENSES
ACTIVE
PASSIVE
Simple Present
Present Continuous
Present Perfect
Past Tense
Past Continuous
Simple Future
Be going to
Past perfect
Future perfect
Mary
Mary
Mary
Mary
Mary
Mary
Mary Mary
Mary
Helps
is helping
has helped
helped
was helping
will help
is going to help
had helped
will have helped
John
John
John
John
John
John
is helped
is being helped
has been helped
was helped
was being helped
will be helped
is going to be helped
had been helped
will have been helped
Label: Materi Kelas X
;;
Subscribe to:
Postingan (Atom)

